Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.
Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.
Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Hingga pagi ini, jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 450 orang.
Sebanyak 38 orang meninggal dan 20 orang sembuh.
Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Terburuk Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar