Ini yang juga luar biasa adalah petugas makamnya.
Mereka rentan sekali terpapar, memegang peti dan tidak diberi baju yg proper spt petugas RS pasien Covid.
Hati2 mhn diperhatikan,” tulisnya Senin (23/3/2020).
Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Meluasnya area terjangkit wabah virus Corona di Indonesia akhirnya memaksa pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan guna menimalisir luasnya penyebaran wabah.
Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.
Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.