Gridhot.ID - Kebutuhan pokok mulai sulit didapatkan di tengah wabah corona ini.
Hal ini membuat sebagian masyarakat merasa kesusahan mengatur perekonomiannya sehingga berpengaruh ke faktor-faktor lain.
Salah satunya adalah soal kredit yang harus ditanggung beberapa masyarakat.
Namun, pada situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.