Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Untuk lanjutan informasi mengenai restrukturisasi kredit/leasing OJK akan menyampaikan melalui OJK UPDATE yang berisi informasi ringkas yang akan diposting di media resmi melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id. Selain itu OJK juga memfasilitasi melalui layanan via WhatsApp di nomor 081157157157.
Perlu diketahui, selama work from home layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup sementara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Debt collector Dilarang Melakukan Penarikan Kendaraan, Ini Penjelasan OJK"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar