Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cari Mati Rampas Handphone Pejalan Kaki, Penjambret Ini Tak Tahu Jika Korbannya Berpangkat Kepala Kantor Polisi, Langsung Kabur ke Penadah Tapi Justru Hal Ini yang Terjadi

None - Sabtu, 28 Maret 2020 | 08:42
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).
TribunJakarta/Bima Putra

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Saat itu pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.

"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan. Makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera," tegas Tedjo.

Penyidik menjerat Wawan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya. Dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Nyamar Jadi Warga, Kapolsek Matraman Korban Jambret Relakan Iphonenya Digondol"

(*)

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x