Saat itu pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.
"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan. Makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera," tegas Tedjo.
Penyidik menjerat Wawan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya. Dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," kata dia lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Nyamar Jadi Warga, Kapolsek Matraman Korban Jambret Relakan Iphonenya Digondol"
(*)