Gridhot.ID -Pemerintah Indonesia melarang warga menggelar pesta pernikahan untuk sementara.
Hal ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pun membubarkan pesta pernikahan di Desa Tengoh Seuleumak, Senin (30/3/2020).
Pembubaran itu untuk mencegah kerumunan masyarakat sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
"Saya perintahkan, tinggalkan pesta ini sekarang juga," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi dengan suara lantang.
Awalnya, Asriadi mengajak pemilik rumah yang menggelar resepsi pernikahan untuk berdialog dengan aparat desa.
Lalu, Asriadi menjelaskan tentang bahaya penyebaran virus corona di tengah kerumuman masyarakat.
Saat itu, sekitar 100 tamu sudah hadir di pesta pernikahan tersebut.
"Kami sedang patroli, menyosialisasikan imbauan Kapolri tentang larangan berkumpul untuk menghindari corona. Lalu ada masyarakat yang menyatakan sedang ada pesta. Kami datangi, bicara baik-baik, lalu kita minta semuanya bubarkan pesta," kata Asriadi.