Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Tolak Lockdown Tapi Pilih Darurat Sipil, Ini Definisi dan Sederet Peraturannya, Dipakai Pemerintah Hadapi Ancaman Virus Corona Padahal Biasanya Diterapkan Saat Kedaulatan Negara Diperkosa

None - Selasa, 31 Maret 2020 | 11:42
Presiden Joko Widodo
Instagram | @jokowi

Presiden Joko Widodo

3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

Pasal 18

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Baca Juga: Taiwan Sudah Diobok-obok Sampai Terobos Sana-Sini, Militer China Malah Makin Ngelunjak, Kirim Pesawat Mata-matai Korea Selatan Sampai Akhirnya Kepergok Sendiri

Pasal 19

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pasal 21

Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggauta-anggauta Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x