Gridhot.ID - Wabah virus corona membuat pemerintah memberikan keijakan khusus kepada jajarannya.
Salah satunya adalah pemotongan gaji untuk kebutuhan penanganan covid-19 yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Kota Depok menanggapi imbauan Gubernur Jawa Barat tentang Bupati dan Wali Kota untuk turut memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) demi penanggulangan Covid-19.
"Pandangan Pemerintah Kota Depok sudah disampaikan pada rilis Hari Minggu Tanggal 29 Maret 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Melalui rilisnya pada Minggu (29/3/2020) lalu, Pemkot Depok menyatakan bahwa sebagai wujud solidaritas sesama pegawai maka akan dilakukan kebijakan donasi.
"Diawali dari para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar menyisihkan sebagian rezekinya untuk tambahan kesejahteraan tenaga kesehatan," tuturnya.
"Dan selanjutnya dapat diikuti oleh seluruh ASN secara sukarela," kata Dadang.
Sayangnya, donasi tersebut tidak diawali dari gaji Wali Kota Depok melainkan dari tingkat OPD yakni Kepala Dinas, Kepala Badan, Kasat, Kepala Kantor, dan Camat serta Kepala Bagian dari tingkatan Sekretariat Daerah.
Jelas, ini berbeda dengan apa yang terjadi di ranah Provinsi di mana gaji Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipotong selama empat bulan ke depan sebagai salah satu cara penanggulangan Covid-19.