Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebelumnya rencana pemakaman juga sempat mendapat penolakan di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja dan Kecamatan Wangon.
Pasien yang berasal dari Kecamatan Purwokerto Timur tersebut tersebut dilaporkan meninggal dunia di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Selasa (31/3/2020) pagi setelah dirawat di ruang isolaso sejak beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan lagi terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak ada masalah, tidak bahaya, karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana," jelas Husein.
Husein mengatakan, sebelumnya telah menyiapkan tiga lahan milik pemkab sebagai alternatif tempat pemakaman khusus untuk mengantisipasi penolakan di tempat pemakaman umum (TPU).
Namun, di ketiga lokasi tersebut ternyata mendapat penolakan dari warga.
"Ini masyarakat yang belum tahu, akan berdiskusi dengan pakar tentang itu kemudian disampaikan kepada masyarakat bahwa virus itu di dalam jenazah, begitu masuk tanah maka virusnya juga mati.
"Tidak akan kemudian berkembang biak dan menjalar itu tidak, mungkin itu yang kemudian masyarakat belum mengerti," jelas Husein.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar