Gridhot.ID - Diketahui pemerintah memberikan keringanan penangguhan kredit selama masa wabah corona.
Namun sang pengacara kondang, Hotman Paris justru menemukan ada kejanggalan di pemberian keringanan tersebut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penangguhan kredit dinilai Hotman Paris tidak jelas.
Bukan hanya tidak mengatur tentang kredit dari leasing dan kredit bagi kendaraan bermotor, syarat penangguhan kredit pun dinilainya berpotensi memicu masalah.
Sebab dalam peraturan tersebut, disebutkan pihak yang berhak menikmati penangguhan kredit selama wabah virus corona adalah masyarakat yang terdampak langsung dari virus corona.
Hal terseut disampaikan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, pada Kamis (2/4/2020).
Dalam postingannya, Hotman Paris mengulas sejumlah poin mendasar yang kini dipertanyakan masyaraklat.
Poin tersebut antara lain, soal status kredit kendaraan bermotor dari leasing apakah turut ditangguhkan angsurannya.
"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sepertinya ditujukan terhadap kredit bank, di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dan leasing," jelas Hotman Paris.