Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.
"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.
"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.
Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.
"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.
"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.
Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.