Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kebijakan Keringanan Kredit Selama Wabah Corona, Sebut Aturan OJK Bukan untuk Cicilan Kendaraan Sampai Bisa Salah Sasaran: Menimbulkan Masalah

None - Jumat, 03 April 2020 | 05:13
Hotman Paris
Instagram Hotman Paris

Hotman Paris

Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.

"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.

"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.

Baca Juga: Terlanjur Dikebumikan, Jenazah Positif Corona Dapat Penolakan Keras dari Warga Sekitar, Bupati Banyumas Turun Tangan Langsung Bongkar Makam dan Pindah Jasad

Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.

Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.

Baca Juga: Pepet Nella Kharisma Tanpa Kendor, Penabuh Gendang Ini Emosi Saat Dituding Goda Istri Orang, Dory Harsa Akhirnya Bongkar Status Sang Biduan dengan Cak Malik yang Sebenarnya: Aku Tahu Aturan!

"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.

Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.

Baca Juga: Diberi Mahar Toko Emas Beserta Seluruh Isinya, 2 Asisten Rumah Tangga Ini Mendadak Berubah Bak Cinderella, Dinikahi Majikan Sendiri Atas Nama Cinta

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x