Gridhot.ID - Diketahui pemerintah memberikan keringanan penangguhan kredit selama masa wabah corona.
Namun sang pengacara kondang, Hotman Paris justru menemukan ada kejanggalan di pemberian keringanan tersebut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penangguhan kredit dinilai Hotman Paris tidak jelas.
Bukan hanya tidak mengatur tentang kredit dari leasing dan kredit bagi kendaraan bermotor, syarat penangguhan kredit pun dinilainya berpotensi memicu masalah.
Sebab dalam peraturan tersebut, disebutkan pihak yang berhak menikmati penangguhan kredit selama wabah virus corona adalah masyarakat yang terdampak langsung dari virus corona.
Hal terseut disampaikan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, pada Kamis (2/4/2020).
Dalam postingannya, Hotman Paris mengulas sejumlah poin mendasar yang kini dipertanyakan masyaraklat.
Poin tersebut antara lain, soal status kredit kendaraan bermotor dari leasing apakah turut ditangguhkan angsurannya.
"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sepertinya ditujukan terhadap kredit bank, di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dan leasing," jelas Hotman Paris.
Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.
"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.
"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.
Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.
"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.
"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.
Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.
"Bukannya bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 yaitu menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease," jelas Hotman Paris.
"Artinya secara nasional Presiden mengakui bahwa terjadi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat karena corona," ungkapnya.
"Jadi mohon peraturan OJK ini ditinjau kembali agar pelaksanaannya nanti jangan jadi masalah. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Hanya Khusus Warga Terdampak Covid-19, Hotman Paris : Bagaimana Membedakannya?
(*)