GridHot.ID -Angka kasus infeksi virus corona penyebab Covid-19 terus bertambah.
Dalam beberapa hari terakhir, tambahan kasus Covid-19 di Indonesia melebihi angka 100.
Guna memutus rantai persebaran, pemerintah memutuskan untuk membebaskan narapidana sejumlah 30 ribu orang.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Di Rutan Cipinang, sejumlah 343 narapidana di bebaskan karena kondisi rutan yang penuh.
Seperti diketahui, artis Saipul Jamil saat ini mendekam di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Didesak Feni Rose Baru Berani Jujur, Saipul Jamil: Itu Kan Kunjungan Tempat Kita Memadu Kasih
Namun sayangnya, Saipul Jamil tak dapat kesempatan untuk menghirup udara bebas karena wabah virus corona.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," ungkapKalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Meski pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tetapi ternyata Saipul Jamil tidak memenuhi kategori narapidana yang bisa dibebaskan.