Adapun, Axel ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.
Malik ditangkap saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa Ayu Azhari dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar