Gridhot.ID-Anggota kepolisian yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi corona harus kehilangan jabatannya.
Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan pada21 Maret 2020 atau sekitar dua hari usai Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
Sebagai informasi, Kompol Fahrul Sudiana menikah dengan selebgram Rica Andriani.
Akibatnya, Kompol Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri menuturkan, Maklumat Kapolri tersebut telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul.
Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.