Ini sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak Covid-19 dan tak bisa mudik ke kampung halaman.
"Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang pembatasan sosial berskala besar. Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," kata Pratikno.
Pratikno mengizinkan wartawan yang ada di grup tersebut untuk mengutip pernyataannya.
Tak lama setelah pesan dari Pratikno itu, Fadjroel pun langsung memperbarui siaran persnya.
Siaran pers Fadjroel yang semula berjudul 'Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan' diperbarui dan judulnya diganti dengan 'Pemerintah Himbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19'.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mensesneg Revisi Pernyataan Fadjroel soal Jokowi Bolehkan Mudik"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar