Satu dus masker tersebut dijual di situs penjualan online seharga Rp 5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," kata Budhia.
NU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Sopir Ambulans Curi Masker Stok Puskesmas dan Dijual Rp 5 Juta Per Dus"
(*)