"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini," tegasnya.
"Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada."
Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Mahfud MD Kembali Tegaskan, Tak Ada Remisi untuk Napi Korupsi, Terorisme dan Bandar Narkoba."
(*)