Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis 20 Tahun Penjara, Jesicca Kumala Wongso Disebut Masih Sembunyikan Sesuatu dari Aksi Kopi Sianida, Pakar: Tidak Ada Rasa Marah Ketika Dituduh Jadi Pembunuh

None - Senin, 06 April 2020 | 14:13
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Baca Juga: Terpaksa Pulang Kampung, Delapan Pemuda Aceh Besar Ini Justru Menikmati Karantina Mandiri di Hutan, Isi Waktu dengan Menjaring Ikan

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di Gridpop dengan judul 4 Tahun Berlalu, Seorang Pakar Beberkan Fakta Tak Terduga Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin hingga Bongkar Rahasia yang Belum Pernah Terungkap: Ada Sesuatu!

(*)

Source : GridPop

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x