Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Penyebaran virus corona di Indonesia semakin masif.
Tercatat hingga Senin (6/4/2020) terdapat 2491 kasus terkonfirmasi di Indonesia.
Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
Mengutip GridHealth.id, PSSB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Pembatasan sosial berskala besar itu menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.
Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kalangan, tak terkecuali bagi menteri.
Dilansir Gridhot dari akun Instagram terverifikasi milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ia mengatakan bahwa ia sedang dalam masa social distancing atau jaga jarak.