"Dan dari keterangan anggota Kodim Pemalang, tidak ada nama itu. Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," katanya.
Dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang, SM mencari Ari dan ditemukan sekitar pukul 22.00.
Anggota Koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni.
"Saat itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka dan membawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar