Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Seorang wanita di Pemalang tertipu akal bulus lelaki yang juga diketahui sebagai kekasihnya.
Berawal dari perkenalan di media sosial, Ari Wibowo (25) mengakui diri sebagai Rendi, seorang anggota TNI dengan pangkat kapten.
Berharap bisa menjadi istri seorang kapten, wanita berstatus janda dua anak ini menerima Ari sebagai kekasihnya.
Mengutip TribunBanyumas, Ari, warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Peringkusan terhadapnya dilakukan setelah ia berhasil menipu dan menguras harta seorang janda muda asal Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, SM, hingga senilai Rp60 juta.
Mulanya, kedua insan berlainan jenis itu berkenalan di media sosial.
Saat berkenalan itu, Ari mengaku sebagai Rendi, anggota TNI berpangkat Kapten, dan bertugas di Jakarta.
Setelah menjalin hubungan, Kapten TNI Rendi berjanji akan menikahi SM, setelah ia pindah tugas ke Pemalang.
Karena itu, Kapten TNI Rendi meminta SM untuk membantu mengurus kepindahannya, dengan cara menyediakan sejumlah uang.
Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar, saat dihubungi menjelaskan, penipuan berawal saat SM dan Ari berkenalan lewat aplikasi pertemanan OLAA, awal Januari 2020.
Di aplikasi tersebut, Ari memasang foto profil memakai seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat kapten.
"Setelah itu, komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut via Whatsapp. Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4).
Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.
Agar lebih meyakinkan, Ari berjanji menikahi SM setelah pindah tugas di Pemalang.
"Korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp60 juta. Uang itu dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020."
"Korban, mengirimkan uang karena terperdaya modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.
Dilansir dari Tribunjateng.com, kasus ini terbongkar setelah SM curiga dengan gelagat Ari.
Ari yang mengaku pindah tugas di Kodim Pemalang sejak Februari 2020, selalu mengelak saat diajak SM bertemu.
Tersangka selalu beralasan sedang dinas di luar.
Hingga pada akhirnya, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 11.00, korban datang ke Kodim Pemalang.
SM pun menanyakan perihal anggota TNI bernama Kapten Rendi.
"Dan dari keterangan anggota Kodim Pemalang, tidak ada nama itu. Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," katanya.
Dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang, SM mencari Ari dan ditemukan sekitar pukul 22.00.
Anggota Koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni.
"Saat itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka dan membawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.(*)