Karena itu, Kapten TNI Rendi meminta SM untuk membantu mengurus kepindahannya, dengan cara menyediakan sejumlah uang.
Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar, saat dihubungi menjelaskan, penipuan berawal saat SM dan Ari berkenalan lewat aplikasi pertemanan OLAA, awal Januari 2020.
Di aplikasi tersebut, Ari memasang foto profil memakai seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat kapten.
"Setelah itu, komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut via Whatsapp. Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4).
Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.
Agar lebih meyakinkan, Ari berjanji menikahi SM setelah pindah tugas di Pemalang.
"Korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp60 juta. Uang itu dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020."
"Korban, mengirimkan uang karena terperdaya modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.
Dilansir dari Tribunjateng.com, kasus ini terbongkar setelah SM curiga dengan gelagat Ari.