Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancaman Hukumannya Tak Main-Main, Vanessa Angel dan Jabang Bayi Bisa Terjerat Penjara Selama Bertahun-tahun, Saksi Dokter Bongkar Fakta Berbeda dari Temuan Barang Bukti Istri Bibi Ardiansyah

None - Sabtu, 11 April 2020 | 10:42
Vanessa Angel
instagram @vanessaangelofficial

Vanessa Angel

GridHot.ID- Artis Peran Vanessa Angel (28) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Ronaldo mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat, lewat akun Instagramnya, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.

Baca Juga: Berbadan Dua Tapi Berstatus Tersangka Kasus Narkoba, Begini Nasib Vanessa Angel dan Jabang Bayinya, Istri Bibi Ardiansyah Terjebak Situasi

"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.

"Maka saudari VA status tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.

Ronaldo menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter. Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.

Baca Juga: Bibi Ardiansyah Disebut-sebut Pecandu Narkoba Hingga Sudah 2 Kali Berurusan dengan Barang Haram, Sang Mertua Langsung Pasang Badan, Ayah Vanessa Angel: Enggak Lah

Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa Angel dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.

"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x