"Polres Mimika telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan KKB," kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui keterangan resminya, Sabtu (11/4/2020).
Sebelumnya, Ivan diamankan aparat saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).
Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut.
Hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB berinisial TK dan MK.
TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Puncak Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Karyawan Freeport Indonesia Ivan Sambon Resmi Tersangka, Ternyata Anggota KNPB."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar