"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Meski demikian, Budi berjanji akan segera mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas.
Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.(*)