Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Masker adalah salah satu benda yang wajib digunakan untuk melindungi diri dari paparan virus corona.
Pemerintah pun telah mengimbau masyarakat yang terpaksa keluar rumah untuk selalu mengenakan masker.
Saling mengingatkan akan pentingnya penggunaan masker ini tentu diperlukan.
Namun tampaknya hal ini cukup membuat tersinggung seorang pasien di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, pasien berinisial B itu menampar seorang perawat berinisial HM.
Kasus itu pun kemudian viral di media sosial.
Dilansir dari akun Instagram @lambe_turah, sebuah video CCTV dirilis pada Sabtu (11/4/2020).
Rekaman video tersebut menunjukkan kejadian tidak mengenakkan di mana seorang pria yang kedapatan marah-marah pada seorang perawat.
Keadaan pun semakin tak terkendali tatkala pria tersebut menggampar si perawat tepat di kepalanya.
Melansir Kompas.com, rupanya kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari keterangan yang didapat polisi, kasus itu bermula saat seorang perawat berinisial HM yang bertugas di klinik tersebut menegur seorang satpam berinisial B karena tak memakai masker ketika datang untuk berobat.
Diduga tak terima diingatkan tersebut, pelaku kemudian emosi dan memukul kepala korban cukup keras.
Aksi pemukulan itu juga sempat terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan," jelas Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Akibat pemukulan itu, korban tersebut sempat mengaku pusing serta trauma terhadap pelaku.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Semarang Timur.
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan saksi dan mendalami kasus kekerasan tersebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Meski demikian, Budi berjanji akan segera mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas.
Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar