Gridhot.ID - Menjadi daerah istimewa membuat Aceh memliki otoritas sendiri dalam menerapkan hukumnya.
Salah satu hukuman yang terkenal di Aceh adalah Hukum Jinayat.
Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.
Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.
Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.