Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Berzina dengan 2 Pria Sekaligus, Diganjar Hukuman di Depan Banyak Orang, Tak Disangka Begini Responnya Saat Akan Terima Cambukan ke 200

None - Senin, 13 April 2020 | 17:13
ilustrasi hukum cambuk
via Tribunnews.com

ilustrasi hukum cambuk

Gridhot.ID - Menjadi daerah istimewa membuat Aceh memliki otoritas sendiri dalam menerapkan hukumnya.

Salah satu hukuman yang terkenal di Aceh adalah Hukum Jinayat.

Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.

Baca Juga: Kerap Ngutang Meski Kekayaannya Melimpah Ruah, Nagita Slavina Bongkar Alasannya Kepada Adik Ipar Baim Wong, Chelzea Verhoeven: Kakak Emang...

Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.

Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.

Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).

Baca Juga: Pontang-panting Rintis Bisnis Selama 15 Tahun, Raffi Ahmad Hampir Gadaikan Persahabatan, Suami Nagita Slavina Akui Pernah Berantem dengan Baim Wong Gara-gara Masalah Ini

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Baca Juga: Jongkok di Pojokan Tembok, Maling Kotak Amal yang Tertangkap Basah oleh Warga Ini Tak Tersentuh, Ngaku ODP Corona Polisi Cuma Bisa Awasi Gerak-geriknya

Source : GridStar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x