Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Berzina dengan 2 Pria Sekaligus, Diganjar Hukuman di Depan Banyak Orang, Tak Disangka Begini Responnya Saat Akan Terima Cambukan ke 200

None - Senin, 13 April 2020 | 17:13
ilustrasi hukum cambuk
via Tribunnews.com

ilustrasi hukum cambuk

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh
Kompas.com/Raja Umar

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.

Baca Juga: Dijodoh-jodohkan Netizen dengan Nella Kharisma, Pemain Gendang Dory Harsa Dikabarkan Hengkang dari Grup Campursari Didi Kempot Karena Alasan Ini, Manajer Lord Didi Langsung Buka Suara

Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Baca Juga: Cara Makan Betrand Peto Saat Review Makanan Tuai Hujatan Warganet, Ruben Onsu Langsung Pasang Badan Bela Anak Laki-lakinya, Begini Klarifikasi dari Suami Sarwendah

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

Source : GridStar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x