Meski ia mengaku punya anak satu, namun, dengan merebaknya virus corona di sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkannya untuk mengunjunginya.
Alasannya karena anaknya tersebut sekarang tinggal di kampung halamannya di Parepare.
Diketahui, Ambo merupakan napi kasus narkotika.
Dia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017 lalu.
Kini dia sudah dijalani masa tahanan dua tahun enam bulan.
Lantaran sudah menjalani setengah masa tahanan, Ambo termasuk penerima hak asimilasi dan integrasi sesuai SK Kemenkumham RI.
Pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini, datang ke Samarinda niatnya mencari kerja.
Dia berjualan ikan di Pasar Segiri.
Namun, karena pergaulan, dia terjerat kasus narkotika.