GridHot.ID - Ada-ada saja kelakuan salah satu warga Indonesia.
Bukannya mendoakan para petugas medis yang berjibaku menangani pasien virus corana selamat, pria asal kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Sumatera Barat, malah mendoakan yang sebaliknya.
Ya, pria yang diketahui berinisial D alias A itu mendoakan petugas medis banyak menjadi korban corona.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku yang mengutarakan doa tersebut lewat Facebook istrinya akhirnya dicokok polisi.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan, pelakudinilai telah melanggar tindak pidana UU ITE.
"Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).
pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.
"Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf," ujarnya.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Asap Rokok Bisa Tularkan Virus Corona, Wakil Ketua IDI Bongkar Faktanya
Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
"Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi"
(*)