"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda.
17 Agustus 2019, Tandi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI setelah menjalani masa tahanan di Lapas Timika karena berkelakuan baik.
Bukannya bertobat, namun Tandi justru kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan Jaya.
Dalam struktur Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Tandi menjabat sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya.
"Namun, dalam struktur Komando Nasional TPN-PB, Tandi Kogoya di bawah pimpinan Sabinus Waker," kata Kapolda.
Terlibat aksi penembakan
Sejak bergabung dengan KKB di Intan Jaya, Tandi bersama rekan-rekannya melakukan berbagai aksi penembakan.
25 Oktober 2019, Tandi dan kelompoknya menembak mati dua orang tukang ojek di Sugapa, tepat di jalan menuju kampung Pugsiga, Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
17 Desember 2019, Tandi dan kelompoknya kembali melakukan penembakan terhadap pasukan TNI di Sugapa yang mengakibatkan dua prajurit meninggal dunia, yakni Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar dan Serda Rizky Susendo.
19 Desember 2019, Tandi dan kelompoknya melakukan penembakan di Kampung Ugimba dan Kampung Gamagai yang mengakibatkan Serda Romadon meninggal dunia, dan 3 prajurit TNI lainnya luka tembak.