Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli praktik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien.
Adegan ini terdapat dalam acara 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.
Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak.
Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22, katanya, Rabu 15/4/2020," tulis akun Instgram @kpipusat.
Mengetahui program acara tersebut mendapatkan teguran dari KPI, warganet pun menyuarakan pendapatnya.
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar