GridHot.ID - Pengusiran terhadap orang yang memiliki status orang dalam pemantauan (ODP) kembali terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 12 orang yang berstatus ODP terkait virus corona diusir puluhan warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (18/4/2020).
Sebanyak 12 orang tersebut merupakan karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) subkontraktor PT Pertamina EP Aset 5 Sangasanga.
Para pekerja itu baru datang dari luar Kaltim, sehingga dikarantina oleh perusahaan selama 14 hari di Penginapan Pondok Hijau di Jalan Masjid, RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam.
"Warga khawatir terpapar, mereka mendatangi penginapan itu dan mengusir 12 pekerja yang berstatus ODP,” ujar Fahmi Didi Pratama (22), warga RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
Fahmi mengatakan, penginapan yang dijadikan tempat karantina oleh perusahaan itu berada di tengah pemukiman padat.
Selain itu, menurut Fahmi, para pekerja yang dikarantina sering berinteraksi di luar penginapan, bahkan berbaur dengan warga lain.
"Kan enggak boleh, semestinya di dalam saja. Tapi ini mereka keluar interaksi dengan warga," tutur Ketua Pemuda dan Mahasiswa Relawan Covid-19 Sangasanga ini.
Selain itu, perusahan juga tidak berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan mengenai karantina karyawan di penginapan tersebut.