Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kekisruhan sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait adanya penarikan pembayaran peti mati bagi jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Rohana (57) adalah seorang penderita kanker yang meninggal dunia.
Ia lalu dinyatakan sebagai PDP virus corona oleh pihak RSBK pada Senin (20/4/2020) kemarin.
Melansir Tribunbatam.id, hal itu masih menyisakan tanya bagi keluarga Rohana.
Pasalnya, pembiayaan pengurusan jenazah seperti peti mati dan transportasi pengangkutan jenazah ke pemakaman semua dibebankan pada keluarga almarhumah.
Padahal, sesuai aturan berlaku, jenazah yang dimakamkan dengan protap covid-19 semua biaya akan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id mengatakan, pasien tidak bisa langsung bisa ditetapkan sebagai PDP Covid-19 saat meninggal dunia.
"Dari awal masuk RS kalau status PDP maka akan dilakukan swab test dan jika hasilnya belum keluar maka penyelenggaraan jenazah sebagai Covid-19," ujarnya.