"Dari awal masuk RS kalau status PDP maka akan dilakukan swab test dan jika hasilnya belum keluar maka penyelenggaraan jenazah sebagai Covid-19," ujarnya.
Didi mengatakan, dari awal ketika melakukan perawatan, harusnya dokter penanggungjawab sudah melakukan penetapan jika diindikasikan pasien memiliki gejala.
"Harusnya dari awal pasien ditetapkan PDP oleh dokter penanggung jawab," sebut Didi.
Mengenai biaya pembelian peti mati dan biaya ambulans untuk pasien covid-19 semua ditanggung pemerintah.
Hal itu diatur dalam surat Keputusan Nomor HK 01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
"Sesuai surat tersebut maka semua biaya yang menyangkut jenazah pasien ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.
Kekisruhan itu akhirnya telah terselesaikan.
Source | : | Kompas.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar