Didi mengatakan, dari awal ketika melakukan perawatan, harusnya dokter penanggungjawab sudah melakukan penetapan jika diindikasikan pasien memiliki gejala.
"Harusnya dari awal pasien ditetapkan PDP oleh dokter penanggung jawab," sebut Didi.
Mengenai biaya pembelian peti mati dan biaya ambulans untuk pasien covid-19 semua ditanggung pemerintah.
Hal itudiatur dalam surat Keputusan Nomor HK 01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
"Sesuai surat tersebut maka semua biaya yang menyangkut jenazah pasien ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.
Kekisruhan itu akhirnya telah terselesaikan.
Dilansir dari Kompas.com, Didi mengatakan, hal ini hanya murni kesalahpahaman saja.
“Sudah selesai, semua ini hanya kesalahpahaman saja. dr Gilang yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Budi Kemuliaan Batam sudah mengklarifikasinya,” kata dr. Didi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Dokter Didi menegaskan bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar corona Covid-19 ditanggung oleh negara alias semuanya gratis.