Menurut Li, proses hukum inilah yang mempercepat pertanian satwa liar di Tiongkok.
"Pada awalnya, kebanyakan rumah tangga petani, memelihara penyu di halaman belakang rumah," katanya.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk mendorong orang mencari nafkah melalui kegiatan produksi apapun. Jika Anda bisa mengangkat diri dari kemiskinan, apapun yang Anda lakukan tidak apa-apa," tambahnya.
Kemudian tahun 1988, pemerintah membuat keputusan dalam bentuk perdagangan satwa liar di Tiongkok.
Undang-Undang itu mengatakan hewan sebagai sumber daya yang dimiliki negara, dan melindungi orang dari pemanfaatan sumber daya alam liar.
UU ini akhirnya mendororong domestikasi dan pembiakan hewan liar.
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar