Namun demikian, kehadiran seorang anak nampaknya tak mampu menjaga keutuhan rumah tangga mereka.
Sebagai informasi, Raya Kitty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Soreang, Bandung, pada 17 Februari 2020.
Pengadilan Agama Soreang, Bandung kemudian mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
"Sudah (putusan cerai)," kata Humas Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut, Suharja mengatakan, putusan tersebut belum inkracht karena sidang putusan cerai tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia perihal hal tersebut.
Source | : | Grid Fame |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar