Pengadilan Agama Soreang, Bandung kemudian mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
"Sudah (putusan cerai)," kata Humas Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut, Suharja mengatakan, putusan tersebut belum inkracht karena sidang putusan cerai tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia perihal hal tersebut.
Bila tidak ada upaya hukum selama 14 hari, Suharja mengatakan, barulah putusan pengadilan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Kalau tidak melalukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," terang Suharja.
Meski belum resmi bercerai, sebagaimana dilansir dari akun Insagram @rayanurfitrird, Raya Kittysudah tampak sangat bahagia.
"I'm so happy today, masha Allah (emoji) thank's god (emoji)