Masjid ramai oleh jemaah yang melaksanakan shalat tarawih.
Meski demikian, di sejumlah masjid, penceramah tidak berbicara terlalu lama, agar jemaah tidak perlu berlama-lama di tengah
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiyah yang memperbolehkan warga di Aceh melaksanakan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid.
Namun, para jemaah diingatkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing.
Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan, kebijakan untuk memperbolehkan shalat berjemaah ini setelah pihaknya mendengar masukan dari MPU kabupaten/kota.
Selain itu juga melihat perkembangan terkini seputar virus corona atau Covid-19 di Aceh.
Faisal Ali menjelaskan, shalat tarawih berjemaah di masjid atau mushala hanya dibolehkan bagi daerah tertentu saja.
"Untuk masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan yang penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali, maka ibadah salat fardhu, tarawih, witir, dan salat Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya," ujar Faisal Ali.
Sementara itu, bagi daerah yang berstatus zona merah virus corona, para jemaah diminta agar tidak mengikuti aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.MPU juga mengingatkan untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama dan sahur on the road.