Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.
Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.
"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan."
"Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.
Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.
Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.
"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat."
"Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.