Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sia-sia! Inilah Nasib Ratusan Pemudik yang Ngotot Pulang Kampung Lawan Aturan, Putar Otak Cari Alasan untuk Bohongi Petugas Hingga Ada yang Dipaksa Putar Balik

None - Senin, 27 April 2020 | 05:42
Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum yang kini dilarang beroperasi
gridoto

Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum yang kini dilarang beroperasi

Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.

Baca Juga: Ingin Bantu Lebih Banyak Tapi Tak Bisa Karena Hal Ini, Raffi Ahmad Ternyata Sudah Kumpulkan Uang Rp 3 Miliar untuk Orang-orang yang Terdampak Virus Corona, Dialokasikan untuk APD dan Sembako

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan."

Baca Juga: Singkirkan Istri Sah, Pesinetron Ini Berhasil Taklukkan Hati Cucu Soeharto, Kini Tak Lagi Wara-wiri di Layar Kaca Usai Jadi Menantu Keluarga Cendana

"Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.

Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat."

"Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x