Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu Larangan Mudik Dimulai 24 April, Presiden Pertegas Sanksi Bagi Pelanggar, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun

None - Minggu, 26 April 2020 | 13:42
Presiden Jokowi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Masyarakat
Kolase Biro Pers Sekretariat Presiden/Kompas.com

Presiden Jokowi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Masyarakat

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Menegangkan, Pasien Covid-19 Tiba-tiba Mengamuk Saat Jalani Pemeriksaan, Gigit Petugas Medis yang Berjaga Hingga Terjadi Insiden Ini

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Nekat Tenggak Bensin Saat Karantina Mandiri, Pria ODP Asal Blitar Ditemukan Keluarga dalam Kondisi Terbakar Hangus, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Fakta Sebenarnya

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sanksi Larangan Mudik Baru Diterapkan 7 Mei, 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar"

Source : Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x