Barang bukti lainnya berupa sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan Rio untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Robin.
Korban dibekap dan Diikat
Rio tega membekap mulut sang nenek dengan kain dan juga mengikat tangannya.
Setelah korban tak bisa melawan, kemudian Rio memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Namun saat itu, wajah Rio tak semua tertutup sehingga sang nenek tahu pelakunya adalah cucunya sendiri.
Selesai memperkosa neneknya, Rio melarikan diri lewat pintu dapur.
Sementara sang nenek dengan susah payah melepaskan ikatan di tangannya.
Setelah ikatan terlepas, sang nenek berjalanan ke rumah anaknya berinisial RI dalam keadaan tubuh lemas dan gemetaran.
Jarak dari rumah nenek ke anaknya sekitar 100 meter.