Polisi telah mempertemukan pihak pemberi nasi bungkus tersebut, yakni sebuah komunitas bernama ARK Qahal di Jakarta Barat, dengan warga Warakas.
Menurut Yusri, polisi telah meminta komunitas tersebut mengganti istilah dan logo anjing di bungkusan nasi.
"Kita telah meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi lain," ungkap Yusri.
Pengakuan Pemberi Nasi Bungkus
Sementara itu pihak pemberi telah memberikan klarifikasi di balik pemberian nama nasi bungkus tersebut.
Dari video yang dibagikan Yusri, pria bernama Andi mengaku sebagai ketua komunitas menunjukkan bahan-bahan dan pengolahan nasi bungkus dilakukan secara halal.
Umumnya nasi itu berbahan lauk sosis, cumi asin, daging ayam, dan bakso orek.
"Jadi bukan daging anjing karena kami juga enggak suka anjing. Lari malah kalau ketemu anjing," ungkap Adi dalam video yang diterima Wartakotalive.com.
Andi menjelaskan alasan memilih nama nasi anjing tersebut.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar