Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.
"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.
Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.
"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, supaya tidak keliru," ucapnya.(*)
Artikel ini pernah tayang di Suar.id dengan judul "Nekat Mundur dari Posisi Stafsus Presiden Jokowi, ternyata Sebegini Jumlah Kekayaan Andi Taufan yang Dijamin Bikin Kita Melongo!"