Gridhot.ID -Persebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan membuat pemerintah membuat kebijakan tegas.
Beberapa daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus persebaran virus corona.
Aturan PSBB diantaranya adalah aturan untuk tidak membuat keramaian.
Darah yang telah menerapkan PSBB diantaranya adalah DKI Jakarta, Bandung, Tarakan, Makassar, dan juga Pekanbaru.
Daerah yang menerapkan PSBB biasanya juga membuat hukuman yang tegas bagi para pelanggar seperti teguran hingga denda.
Salah satu daerah yang menerapkan denda adalah Pekanbaru, Riau.
Siapa sangka bahwa masih banyak orang yang nekat melanggar aturan PSBB di tengah situasi genting ini?
MelaluiKOMPASTV,Jumat (1/4/2020), 15 orang di Pekanbaru tertangkap tengah mendadakan pesta ulang tahun.
Pesta ulang tahun tersebut diadakan di tempat karaoke keluarga.
Saat ditangkap oleh para polisi pada 10 April 2020, para tersangka tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.