Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asik Rayakan Pesta Ulang Tahun di Tengah PSBB, Belasan Orang di Pekanbaru Diciduk Petugas, Si Pembuat Acara Didenda Rp 3 Juta

None - Sabtu, 02 Mei 2020 | 07:13
Polisi berjaga di sekitar istana negara, Jumat (4/11/2016) saat massa lakukan demo gubernur DKI Jakarta.
Kompas.com

Polisi berjaga di sekitar istana negara, Jumat (4/11/2016) saat massa lakukan demo gubernur DKI Jakarta.

Atas kesalahannya melanggar PSBB, 15 terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Ditumpuk Jadi Satu dalam Truk, Puluhan Mayat Korban Virus Corona Gegerkan Warga, Polisi Bersaksi Belum Pernah Lihat Pemandangan Ngeri Seperti Ini

Tangkap layar sidang denda pelanggar PSBB pertama di Pekanbaru, Riau

Tangkap layar sidang denda pelanggar PSBB pertama di Pekanbaru, Riau

Pengadilan tersebut dilakukan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, mengungkap bahwa para tersangka terbukti melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Sang pembuat pesta dan juga para tamupelanggar aturan PSBB dikenaihukuman denda yang cukup besar.

Baca Juga: 40 Kali Lebih Tajir Dibanding Messi dan Ronaldo, Inilah Sosok Pesepak Bola Belia Terkaya di Dunia, Berasal dari Keluarga Sultan yang Punya Ratusan Rumah Mewah di Dunia

Himawan menuturkan bahwa sang pembuat pesta berinisialFRMdikenai denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan.

Selebihnya, para tamu juga dikenai denda dengan jumlah yang lebih rendah yaitu Rp 800 ribu.

Secara tegas Himawan memberi tahu bahwa jika denda tidak dibayarkan secara tepat waktu maka hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan.

Para pelanggar yang tak bayar denda bisa saja ditahan di Polda Riau.

Denda ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tak menyalahi aturan PSBB.

Source : Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x