Atas kesalahannya melanggar PSBB, 15 terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020).
Tangkap layar sidang denda pelanggar PSBB pertama di Pekanbaru, Riau
Pengadilan tersebut dilakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, mengungkap bahwa para tersangka terbukti melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Sang pembuat pesta dan juga para tamupelanggar aturan PSBB dikenaihukuman denda yang cukup besar.
Himawan menuturkan bahwa sang pembuat pesta berinisialFRMdikenai denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan.
Selebihnya, para tamu juga dikenai denda dengan jumlah yang lebih rendah yaitu Rp 800 ribu.
Secara tegas Himawan memberi tahu bahwa jika denda tidak dibayarkan secara tepat waktu maka hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan.
Para pelanggar yang tak bayar denda bisa saja ditahan di Polda Riau.
Denda ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tak menyalahi aturan PSBB.