Selain itu, jika ada korban lain juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus. Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Video Call hingga Mengunci Korban di Kosan, Alumni Ini Dilaporkan Atas Tuduhan 30 Kasus Pelecehan Seksual, UII Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban.
(*)