JU mengaku melakukan pungli untuk membeli Narkoba.
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.
Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Yemi mengaakan bahwa pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Heboh Pelaku Pungli Maki Polisi Sambil Tunjuk-tunjuk, Ujungnya Cuma Bisa Tertunduk : Aku Minta Maaf"