Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.
Setelah itu, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, di mana terdapat bagian penanganan jika mereka wafat.
Dalam bagian yang ditandai warna oranye, terdapat kesepakatan jika sampai terjadi musibah dan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.
Nantinya, proses kremasi itu akan dilaksanakan ketika kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatan abunya akan dipulangkan ke Indonesia.
Dalam surat itu, terdapat juga pernyataan mereka akan diasuransikan sebesar 10.000 dollar AS, sekitar Rp 150 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka.
Dilansir Gridhot dari Antara, pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8, menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5/2020) sore.
"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Baca Juga: Mancing Mania! Amerika Sengaja Panas-panasi Taiwan Agar Ikutan Rapat WHO, Sengaja Buat China Murka
AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.