"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno Mashudi dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).
Keluarga Minta Kasus Pelarungan Diusut
Menurut pihak keluarga, mereka menuntut kasus meninggalnya anak mereka segera diusut tuntas.
Apalagi pelarungan jenazah Ari yang tanpa persetujuan keluarga.
Kabar duka via telepon dari Jakarta Juriah, ayah almarhum Ari, yang tinggal di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, mengaku mengetahui jika anaknya meninggal setelah ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai bosnya Ari di Jakarta.
Dalam telepon itu orang tersebut meminta Juriah agar ke Jakarta.
”Yang kedua ada minta rekening dengan saya, ujung-ujungnya tiga hari kemudian menyuruh saya ke Jakarta, (ternyata) anak saya meninggal,” kata Juriah.
Dijelaskan Juriah, anaknya Ari yang saat ini berusia 25 tahun, telah bekerja di kapal tersebut selama 14 bulan.
Direkrut calo
Ari bekerja ke luar negeri menjadi TKI setelah diajak oleh seorang asal desa mereka yang tinggal di Jawa.